Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Masuk Sidang, Ia Tak Kecewa Eksepsi Ditolak JPU

Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Masuk Sidang, Ia Tak Kecewa Eksepsi Ditolak JPU

PTMJS – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum.

Saat ini, Jaksa Penuntut umum telah menolak eksepsi dari Nikita Mirzani, terkait hasil keputusan tersebut di tolak,Sebab alasan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.

Dimana sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil,yaitu pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Hal tersebut telah diungkapkan oleh JPU Slamet di Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin (28/11/2022).

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan( instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid memberikan tanggapan mengenai ditolaknya sebuah permintaan eksepsi dari kliennya.

“Nggaklah, kan semua wewenang dari kejaksaan,” ujar Nikita Mirzani ketika berada di pengadilan Negeri Serang Banten (28/11/2022), seperti dikutip dari laman ptmjs.co.id dari instagram@insta_julid.

” jadi gini, eksepsi belum mendapatkan sebuah keputusan. Jika jaksa keberatan, pastinya sangat keberatan,” kata kuasa hukum dari Niki.

“Jaksa menolak tentunya dari pihak Niki keberatan dari dakwaan jaksa,” pungkasnya.

Keputusan Akan Diberikan Satu Minggu

Sang kuasa hukum,Fahmi berkomentar bahwa putusan tersebut akan ditetapkan setelah satu minggu.  Dengan demikian, pihak dari Nikita Mirzani tetap berharap bahwa eksepsinya dikabulkan.

Dari pihak Nikita Mirzani, meminta dakwaan tersebut dibatalkan dan segera dibebaskan dari rutan klas IIB Serang, sebab ia merasa tidak bersalah atas kejadian tersebut.

“Sampai detik ini, keputusan eksepsinya minggu depan, baik permohonan Niki dan eksepsinya,” kata sang pengacara.

” Sudah mendengar sendiri apa yang sedang terjadi dan mudah-mudahan dapat dikabulkan,”kata Fahmi.

Poin Dakwaan Untuk Nikita Mirzani

Terdapat tiga poin dakwaan yang diberikan kepada Nikita Mirzani, yaitu pasal 36 juncto, pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2 UU RI No.9 2016. Dimana menjelaskan tentang adanya perubahan UU NO.11 2008 mengenai transaksi elektronik dan informasi.

Pihak Niki menganggap bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, dimana terdapat dalil tentang apartemen, foto, gambar tidak diedit dan tidak tercantum pada dakwaan.

“Sesalah2nya dia itu cm yg ahli hukum yg tau…sy sesama seorng ibu cm mendoakan niki yg kuat hadapi ujian hidupnya demi anak2 dan semoga sehat sllu,” komentar dari akun instagram @ sit***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *