PTMJS – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum.
Saat ini, Jaksa Penuntut umum telah menolak eksepsi dari Nikita Mirzani, terkait hasil keputusan tersebut di tolak,Sebab alasan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.
Dimana sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil,yaitu pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Hal tersebut telah diungkapkan oleh JPU Slamet di Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin (28/11/2022).
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan

Sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid memberikan tanggapan mengenai ditolaknya sebuah permintaan eksepsi dari kliennya.
“Nggaklah, kan semua wewenang dari kejaksaan,” ujar Nikita Mirzani ketika berada di pengadilan Negeri Serang Banten (28/11/2022), seperti dikutip dari laman ptmjs.co.id dari instagram@insta_julid.
” jadi gini, eksepsi belum mendapatkan sebuah keputusan. Jika jaksa keberatan, pastinya sangat keberatan,” kata kuasa hukum dari Niki.
“Jaksa menolak tentunya dari pihak Niki keberatan dari dakwaan jaksa,” pungkasnya.
Keputusan Akan Diberikan Satu Minggu
Sang kuasa hukum,Fahmi berkomentar bahwa putusan tersebut akan ditetapkan setelah satu minggu. Dengan demikian, pihak dari Nikita Mirzani tetap berharap bahwa eksepsinya dikabulkan.
Dari pihak Nikita Mirzani, meminta dakwaan tersebut dibatalkan dan segera dibebaskan dari rutan klas IIB Serang, sebab ia merasa tidak bersalah atas kejadian tersebut.
“Sampai detik ini, keputusan eksepsinya minggu depan, baik permohonan Niki dan eksepsinya,” kata sang pengacara.
” Sudah mendengar sendiri apa yang sedang terjadi dan mudah-mudahan dapat dikabulkan,”kata Fahmi.
Poin Dakwaan Untuk Nikita Mirzani
Terdapat tiga poin dakwaan yang diberikan kepada Nikita Mirzani, yaitu pasal 36 juncto, pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2 UU RI No.9 2016. Dimana menjelaskan tentang adanya perubahan UU NO.11 2008 mengenai transaksi elektronik dan informasi.
Tinggalkan Balasan