Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Menurut Islam, Cek Dulu Faktanya Disini

Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Menurut Islam, Cek Dulu Faktanya Disini

PTMJS-Pertanyaan tentang bolehkah suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut islam ini memang begitu sensitif. Bahkan juga menimbulkan sejumlah pro-kontra.

Mengingat, pernikahan merupakan hal yang sangat sakral. Sehingga ketika melakoninya membutuhkan komitmen yang  sangat kuat.

Jika Anda tengah mencari jawaban atas bolehkah suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut islam, berikut ulasan ringkasannya.

Apakata Direktur Fiqih Indonesia Tentang Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Menurut Islam?

Ilustrasi Pixnio.com
Ilustrasi Pixnio.com

Ustaz Ahmad Sarwat selaku Direktur Rumah Fiqih Indonesia sebagaimana dilansir PTMJS.co.id dari RumahFiqih menjelaskan jika pada dasarnya seorang lelaki tak perlu memperoleh izin dari siapapun untuk menikah.

Termasuk menikah untuk pertama kalinya, kedua bahkan seterusnya. Izin ini dalam arti dari pihak lain yang hanya berlaku bagi seorang wanita. Yakni, izin dari pihak wali seperti ayah kandung sebagai wali mujbir. 

Sementara, untuk seorang laki-laki tidak membutuhkan izin dari siapapun dalam menentukan pernikahannya. Poligami memang dihalalkan oleh syariah Islam. Namun, poligami bukan hanya urusan hukum semata.

Atau hanya berdasarkan atas halal dan haram saja. Namun, lebih dari itu mencakup urusan hati yang lebih mendalam. Apalagi bagi pihak istri pertama yang notabene kerap dikecewakan.

Lantas, bolehkah suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut islam? 

Kendati menurut hukum islam poligami diperbolehkan, tak lantas kemudian membuat pihak lelaki berbuat semena-mena kepada istri pertama. 

Maka dari itu, Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan yang adil dalam segala hal. Bahkan, Nabi junjungan umat Islam Muhammad SAW pun meminta sang menantu Ali bin Abi Thalib untuk tidak berpoligami.

Padahal poligami telah sah halal dan boleh untuk dilakukan. Akan tetapi sebagai ayah yang amat menyayangi sang putri. Rasulullah SAW memiliki perasaan yang manusiawi.

Perasaan-perasaan inilah yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan masalah ketika suami nekat untuk menikah lagi meski tak memperoleh izin dari istri pertama. 

Apalagi Islam adalah agama yang begitu mengistimewakan seorang wanita. Di sisi lain, pernikahan tanpa izin istri pertama dapat dipidanakan setidaknya 5 tahun penjara sesuai pasal 279 KUHP.

Pihak istri pertama disebut dapat melakukan upaya hukum secara pidana dengan membuat laporan Polisi atas suami dengan dugaan melanggar pasal 279 ayat ke-1 KUHP.

Seperti dikutip PTMJS.co.id pasal 279 ayat 1 KUHP tersebut berisikan:

“Bahwa barang siapa mengadakan sebuah pernikahan maupun perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, maka akan diancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.”

Bagaimana, pertanyaan bolehkah suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut islam terjawab sudah, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *