Ketahui Tata Cara Pengajuan Desa Wisata, Syarat dan Mekanismenya

Ketahui Tata Cara Pengajuan Desa Wisata, Syarat dan Mekanismenya

PTMJS – Tata cara pengajuan desa wisata wajib diketahui bagi Anda pengurus atau pengelola desa.

Bagi pengelola atau perangkat desa harus mengetahui tata cara pengajuan desa wisata baik syarat maupun mekanismenya.

Dengan demikian Anda tak perlu meminta bantuan atau jasa karena telah mengetahui tata cara pengajuan desa wisata.

Kini setelah pandemi dianggap berakhir, banyak masyarakat yang begitu antusias untuk berlibur atau berwisata.

Begitu pula dengan semakin banyaknya tempat-tempat wisata yang kembali beroperasi.

Tak sedikit pula bermunculan tempat wisata baru diberbagai daerah di Indonesia yang menawarkan keunikan dan berbeda dari yang lainnya.

Bukan hanya sebuah tempat objek wisata saja, bahkan desa yang menjadi destinasi untuk berlibur pun kini mulai bermunculan.

Sebuah desa yang memiliki potensi wisata kini banyak yang tengah mengembangkan agar dapat menjadi destinasi.

Pastinya bila telah menjadi desa wisata, akan ada banyak keuntungan bagi semua pihak yang terlibat di dalam proyek tersebut.

Syarat Mengajukan Desa Wisata

Untuk bisa merubah sebuah desa menjadi destinasi wisata terdapat proses yang perlu Anda lalui.

Mulai dari mempersiapkan desa tersebut, dokumen atau persyaratan dan proses lainnya.

Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh para pengelola desa agar dapat menjadi destinasi wisata, yaitu:

1. Surat Permohonan Penetapan Wisata oleh Kepala Desa

2. Data Profil Wilayah

3. Data Peta Batasan (deliniasi) Wilayah yang Diusulkan menjadi Desa Wisata

4. Data Potensi Wisata yang Akan Dikembangkan

5. Data Pengunjung Desa Wisata

6. Data Kelembagaan calon Pengelola Desa Wisata

7. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

8. Rencana Mitigasi Bencana

9. Rencana Pengembangan Desa wisata

Bila semua persyaratan tersebut telah siap, maka pengelola desa dapat mengajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Semua dokumen tersebut kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dinas yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Desa Wisata

Pariwisata kini tengah menggeliat kembali setelah terpuruk akibat pandemi selama dua tahun.

Tak heran bila kemudian banyak bermunculan objek atau destinasi wisata baru.

Begitu pula dengan pengajuan untuk menjadi desa wisata ke dinas terkait semakin banyak.

Berikut ini alur atau mekanisme untuk pengajuan dan penetapan desa wisata, yaitu:

1. Desa mengajukan Surat Permohonan ke Dinas.

2. Dinas (petugas registrasi/admin) memberikan username dan password untuk penginputan data kelengkapan melalui sistem DestaKu.

3. Desa menginput data melalui sistem DestaKu.

4. Jika Data yang diinput oleh desa sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, Dinas (admin) memberikan verifikasi dan konfirmasi ke desa bahwa akan ditindaklanjuti dengan penilaian ke desa.

5. Tim Penilai Desa Wisata melakukan penilaian ke desa dan hasil penilaian diinput ke sistem DestaKu.

6. Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas (admin), hasil penilaian dicetak dan dijadikan dasar untuk SK Kepala Dinas tentang rekomendasi Desa Wisata dan mengajukan Draft SK Bupati tentang Desa Wisata ke Bagian Hukum untuk ditetapkan oleh Bupati.

 

Itulah tata cara pengajuan desa wisata, serta syarat dan mekanisme yang perlu Anda ketahui agar tak bingung lagi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *