Cara Mendirikan Biro Perjalanan Wisata yang Mudah

Cara Mendirikan Biro Perjalanan Wisata yang Mudah

PTMJS – Cara mendirikan biro perjalanan biro wisata yang murah kini banyak dicari seiring dengan peningkatan dibidang pariwisata.

Tak banyak yang mengetahui cara mendirikan biro perjalanan wisata yang mudah tanpa harus melibatkan pihak ketiga atau jasa.

Anda bisa mencari beberapa artikel mengenai cara mendirikan biro perjalanan wisata di laman internet.

Dengan pesatnya pariwisata di Indonesia, biro perjalanan menjadi sebuah peluang besar yang banyak dilirik saat ini.

Apalagi pada saat musim liburan, banyak biro atau tour and travel baru bermunculan terutama di kota-kota besar.

Hal tersebut karena bisnis biro perjalanan dinilai cukup menguntungkan, sehingga semakin banyak bermunculan.

Cara Memiliki Biro Perjalanan Wisata

Bisnis biro atau agen perjalanan wisata yang semakin menjanjikan membuat banyak yang melirik bidang ini.

Tak heran bila kemudian banyak yang menggunakan jasa atau layanan untuk bisa mendirikannya, padahal caranya cukup mudah.

Berikut ini cara untuk bisa mendirikan sebuah biro perjalanan wisata yaitu:

Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru.

1. Scan KTP asli direktur atau pemilik perusahaan.

2. Scan NPWP

3. Scan akta notaris pendirian perusahaan bagi badan usaha atau badan hukum.

4. Scan izin teknis.

5. Scan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

6. Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

7. Scan pengesahan anggaran dasar (AD) PT(dari Kementerian Hukum dan HAM).

Namun sebelum bisa mengajukan permohonan untuk bisa memiliki sebuah biro, ada alangkah awalnya.

Berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi agar dapat memiliki biro perjalanan wisata, yaitu:

1. Foto copy KTP penanggung jawab.

2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab.

3. Foto copy akta notaris perusahaan.

4. Foto copy SK Kehakiman.

5. Foto copy NPWP.

6. Referensi bank.

7. Struktur organisasi perusahaan.

8. Bukti setor modal pada rekening perusahaan.

9. Akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan notaris.

10. Denah ruang dan denah lokasi kantor.

11. Izin tempat usaha dari Pemda.

12. Keterangan domisili.

13. IMB atau IPB bangunan kantor.

14. Daftar riwayat hidup seluruh karyawan.

15. Proyek proposal.

16. UUG

17. Lokasi yang diharuskan di daerah perkantoran.

Dengan Anda mengetahui cara dan persyaratan dalam mendirikan sebuah biro perjalanan seperti yang dijelaskan di atas, kini tak perlu menggunakan jasa lagi.

Anda bisa lengsung mengurus semua hal untuk bisa memiliki biro perjalanan wisata.

Hanya dengan Anda mengetahui cara mendirikan biro perjalanan wisata seperti yang telah dijelaskan di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *