Cara Membuat Biro Perjalanan Wisata yang Mudah

Cara Membuat Biro Perjalanan Wisata yang Mudah

PTMJS – Cara membuat biro perjalanan wisata ternyata tak sesulit yang Anda bayangkan sebelumnya.

Anda bisa menemukan cara membuat biro perjalanan wisata yang mudah dilakukan diberbagai artikel.

Dengan pesatnya pariwisata di Indonesia cara membuat biro perjalanan wisata menjadi yang banyak dicari.

Apalagi saat ini banyak bermunculan berbagai tempat wisata baru setelah pandemi selama dua tahun.

Bagi beberapa kalangan menggunakan jasa biro perjalanan wisata menjadi solusi tercepat dan mudah.

Apalagi bila Anda hendak berwisata dalam sebuah rombongan dan jarak yang jauh, biro perjalanan wisata menjadi solusi yang paling tepat.

Tak heran bila kemudian semakin banyak bermunculan biro-biro perjalanan diberbagai daerah terutama kota besar.

Nyatanya bisnis tour and travel cukup menjanjikan apalagi pariwisata semakin maju dan menjadi andalan

Untuk memiliki biro perjalanan wisata, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Foto copy KTP penanggung jawab.

2. Daftar Riwayat hidup penanggung jawab.

3. Foto copy akta notaris perusahaan.

4. Foto copy SK Kehakiman.

5. Foto copy NPWP>

6. Referensi bank.

7. Struktur organisasi perusahaan.

8. Bukti setor modal pada rekening perusahaan.

9. Akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan notaris.

10. Denah ruang dan denah lokasi kantor.

11.Izin tempat usaha dari Pemda.

12. Keterangan domisili.

13. IMB atau IPB bangunan kantor.

14. Daftar riwayat hidup seluruh karyawan.

15. Proyek proposal.

16. UUG

17. Lokasi yang diharuskan di daerah perkantoran.

Bila semua persyaratan telah terpenuhi, Anda bisa langsung mendatangi Pemda atau Pemkab setempat.

Setelah itu Anda tinggal mengikuti langkah di bawah ini untuk membuat biro perjalnan wisata, di antaranya:

1. Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru.

2. Scan KTP asli Direktur atau pemilik perusahaan.

3. Scan NPWP.

4. Scan akta notaris Penderia perusahaan bagi badan atau badan hukum.

5. Scan izin teknis.

6.Scan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

7. Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

8. Scan pengesahan Anggaran Dasar (AS) PT dari Kementerian Hukum dan HAM.

9. Surat pernyataan kebenaran dokumen.

Itulah persyaratan dan cara membuat biro perjalanan yang mudah dan bisa Anda lakukan sendiri.

Apalagi bila menjelang libur panjang atau libur hari raya, bisnis ini sedang dipuncak-puncaknya,

Anda bisa mulai mempersiapkan berbagai hal untuk bisa menawarkan paket wisata baik lokal atau mancanegara.

Saat izin telah didapat, Anda bisa langsung memulai jasa sebagai biro perjalanan wisata.

Dengna mengetahui cara membuat biro perjalanan wisata yang mudah, Anda bisa segera mewujudkan impian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *