Kumpulan Gaji Guru di Wonosobo Honorer dan PNS Paling Baru 2022

Kumpulan Gaji Guru di Wonosobo Honorer dan PNS Paling Baru 2022

Tenaga pendidik merupakan garda terdepan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melewati proses belajar yang memukau dan interaktif, Daerah di Wonosobo bisa menjadi lebih bagus.

Akan tetapi, dari sudut pandang lain kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Wonosobo sendiri terdapat kesenjangan yang cukup tinggi, apalagi bila statusnya masih guru honorer.

Disisi yang berbeda, mereka juga tak kunjung memperoleh kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Klaten

Dilansir dari data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Sayangnya, hanya sekitar 1,15 juta guru yang mendapat uang tambahan dari tunjangan. Untuk sementara, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Dilansir dari berbagai sumber, guru honorer di Wonosobo tetap digaji setiap bulannya.

Nominalnya pun bermacam-macam, menurut dimana mengajarnya.

Kebanyakan, hanya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Pati

Tentu ini sangat berbeda hingga guru PNS yang gajinya jutaan berdasarkan dari status golongan.

4.     Terdapat Tunjangan

Jika seorang guru sudah tertulis sebagai PNS, maka akan memperoleh tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua tergantung kesejahteraan di daerah itu sendiri. Berikut contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan memperoleh tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Purworejo

 Syarat Menjadi Guru PNS

Setiap tahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum dilakukan pendaftaran, pelamar bisa menentukan instansi yang akan dituju terlebih dahulu.

Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti halnya:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang sudah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin dilansir dari peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila sudah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan hingga utuh. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Saat ini, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Tegal

Anda bisa melaksanakan pendaftaran dengan cara online, oleh sebab itu tidak perlu repot datang ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru