Kumpulan Gaji Guru di Malinau  Honorer dan PNS Update 2022

Kumpulan Gaji Guru di Malinau  Honorer dan PNS Update 2022

Tenaga pendidik menjadi garda paling depan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melewati proses belajar yang memukau dan interaktif, Daerah di Malinau  bisa menjadi lebih bagus.

Namun, dari sudut pandang lain kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Malinau  sendiri terdapat kesenjangan yang cukup tinggi, lebih lagi kika statusnya masih guru honorer.

Dilain sisi, mereka juga tak kunjung mendapat kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kuala Kurun

Berdasarkan data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Namun, hanya sekitar 1,15 juta guru yang mendapat uang tambahan dari tunjangan. Sementara itu, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Berdasarkan berbagai sumber, guru honorer di Malinau  tetap digaji setiap bulannya.

Nominalnya pun bermacam-macam, tergantung dimana mengajarnya.

Umumnya, hanya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kuala Kapuas

Tentu ini sangat berbeda sampai dengan guru PNS yang gajinya jutaan tergantung dari status golongan.

4.     Ada Tunjangan

Bila seorang guru sudah terdaftar sebagai PNS, maka akan mendapat tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua tergantung kesejahteraan di daerah itu sendiri. Berikut contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan memperoleh tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Nanga Bulik

 Syarat Menjadi Guru PNS

Disetiap tahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum dilakukan pendaftaran, pelamar bisa menetapkan instansi yang akan dituju terlebih dahulu.

Anda juga perlu merancang beberapa dokumen, yaitu:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang telah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin berdasarkan peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila sudah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan sampai dengan utuh. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Saat ini, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Palangka Raya

Anda bisa melakukan pendaftaran mengguBerikutnakan cara online, maka dari itu tidak perlu repot hadir ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru