Daftar Gaji Guru di Kota Yogyakarta Honorer dan PNS Update 2022

Daftar Gaji Guru di Kota Yogyakarta Honorer dan PNS Update 2022

Tenaga pendidik adalah garda paling depan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melewati proses belajar yang menawan dan aktif, Daerah di Kota Yogyakarta bisa menjadi lebih membaik.

Akan tetapi, di suatu sisi kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Kota Yogyakarta sendiri memiliki kesenjangan yang cukup tinggi, apalagi bila statusnya masih guru honorer.

Disisi yang berbeda, mereka juga tak kunjung memperoleh kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Cilegon

Berdasarkan data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Sayangnya, hanya sekitar 1,15 juta guru yang mendapat uang tambahan dari tunjangan. Dilain sisi, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Menurut berbagai sumber, guru honorer di Kota Yogyakarta tetap digaji setiap bulannya.

Angkanya pun bermacam-macam, tergantung tempat mengajarnya.

Kebanyakan, hanya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Tangerang

Tentu ini cukup berbeda sampai dengan guru PNS yang gajinya jutaan menurut dari status golongan.

4.     Ada Tunjangan

Jika seorang guru telah tercatat sebagai PNS, maka akan mendapat tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua berdasarkan kesejahteraan di daerah itu sendiri. Ini dia contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan memperoleh tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Kepulauan Seribu

 Syarat Menjadi Guru PNS

Disetiap tahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum dilakukan pendaftaran, pelamar bisa memastikan instansi yang akan dituju terdahulu.

Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang sudah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin dikutip dari peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila telah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan sampai lengkap. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Sekarang, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Administrasi Jakarta Pusat

Anda bisa melaksanakan pendaftaran dengan cara online, sehingga tidak perlu repot datang ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru