Daftar Gaji Guru di Kota Serang Honorer dan PNS Paling Baru 2022

Daftar Gaji Guru di Kota Serang Honorer dan PNS Paling Baru 2022

Tenaga pendidik adalah garda paling depan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melewati proses belajar yang memukau dan proaktif, Daerah di Kota Serang bisa menjadi lebih baik.

Sayangnya, di sisi lain kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Kota Serang sendiri memiliki kesenjangan yang cukup tinggi, terlebih apabila statusnya masih guru honorer.

Selain itu, mereka juga tak kunjung mendapat kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Serang

Dikutip dari data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Akan tetapi, hanya sekitar 1,15 juta guru yang memperoleh uang tambahan dari tunjangan. Untuk sementara, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Dikutip dari berbagai sumber, guru honorer di Kota Serang tetap digaji setiap bulannya.

Jumlahnya pun bervariasi, menurut lokasi mengajarnya.

Umumnya, hanya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Tangerang Selatan

Tentu ini agak berbeda sampai dengan guru PNS yang gajinya jutaan berdasarkan dari status golongan.

4.     Terdapat Tunjangan

Jika seorang guru sudah tercatat sebagai PNS, maka akan memperoleh tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua berdasarkan kesejahteraan di daerah itu sendiri. Berikut contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan memperoleh tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Kepulauan Seribu

 Syarat Menjadi Guru PNS

Pertahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum melaksanakan pendaftaran, pelamar bisa memastikan instansi yang akan dituju terlebih dahulu.

Anda juga perlu mempersiapkan sederet dokumen, seperti halnya:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang sudah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin dilansir dari peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila telah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan sampai genap. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Saat ini, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Administrasi Jakarta Pusat

Anda bisa melakukan pendaftaran secara daring, maka dari itu tidak perlu repot datang ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru