Update Gaji Guru di Kepulauan Seribu Honorer dan PNS Update 2022

Update Gaji Guru di Kepulauan Seribu Honorer dan PNS Update 2022

Tenaga pendidik merupakan garda terdepan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melewati proses belajar yang menarik dan interaktif, Daerah di Kepulauan Seribu bisa menjadi lebih unggul.

Namun, di suatu sisi kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Kepulauan Seribu sendiri terdapat kesenjangan yang cukup tinggi, apalagi kika statusnya masih guru honorer.

Selain itu, mereka juga tak kunjung mendapat kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Cilegon

Menurut data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Sayangnya, hanya sekitar 1,15 juta guru yang memperoleh uang tambahan dari tunjangan. Sementara itu, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Dikutip dari berbagai sumber, guru honorer di Kepulauan Seribu tetap digaji setiap bulannya.

Jumlahnya pun bervariasi, tergantung dimana mengajarnya.

Biasanya, hanya sekitar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Tangerang

Tentu ini sangat berbeda sampai guru PNS yang gajinya jutaan berdasarkan dari status golongan.

4.     Ada Tunjangan

Apabila seorang guru sudah terdaftar sebagai PNS, maka akan mendapat tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua menurut kesejahteraan di daerah itu sendiri. Berikut contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan memperoleh tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Administrasi Jakarta Barat

 Syarat Menjadi Guru PNS

Disetiap tahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum menunaikan pendaftaran, pelamar bisa menetapkan instansi yang akan dituju terlebih dahulu.

Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang sudah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin menurut peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila telah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan sampai dengan utuh. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Sekarang, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kota Administrasi Jakarta Pusat

Anda bisa melakukan pendaftaran secara daring, sehingga tidak perlu repot datang ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru