Kumpulan Gaji Guru di Jombang Honorer dan PNS Terbaru 2022

Kumpulan Gaji Guru di Jombang Honorer dan PNS Terbaru 2022

Tenaga pendidik merupakan garda paling depan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melalui proses belajar yang menarik dan proaktif, Daerah di Jombang bisa menjadi lebih bagus.

Sayangnya, di suatu sisi kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Jombang sendiri terdapat kesenjangan yang cukup tinggi, lebih lagi bila statusnya masih guru honorer.

Disisi yang berbeda, mereka juga tak kunjung mendapat kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Batu

Dilansir dari data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Akan tetapi, hanya sekitar 1,15 juta guru yang memperoleh uang tambahan dari tunjangan. Dilain sisi, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Dilansir dari berbagai sumber, guru honorer di Jombang tetap digaji setiap bulannya.

Angkanya pun bermacam-macam, menurut dimana mengajarnya.

Umumnya, hanya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kediri

Tentu ini cukup berbeda sampai guru PNS yang gajinya jutaan tergantung dari status golongan.

4.     Terdapat Tunjangan

Bila seorang guru sudah tertulis sebagai PNS, maka akan mendapat tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua menurut kesejahteraan di daerah itu sendiri. Berikut contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan memperoleh tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Pasuruan

 Syarat Menjadi Guru PNS

Disetiap tahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum dilakukan pendaftaran, pelamar bisa menetapkan instansi yang akan dituju terlebih dahulu.

Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang telah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin menurut peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila telah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan sampai utuh. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Kini, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Mojosari

Anda bisa melaksanakan pendaftaran secara online, sehingga tidak perlu repot hadir ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru