Kumpulan Gaji Guru di Cikarang Pusat Honorer dan PNS Paling Update 2022

Kumpulan Gaji Guru di Cikarang Pusat Honorer dan PNS Paling Update 2022

Tenaga pendidik menjadi garda terdepan bangsa dalam mencerdaskan masyarakat. Melewati proses belajar yang menarik dan proaktif, Daerah di Cikarang Pusat bisa menjadi lebih unggul.

Sayangnya, di sisi lain kesejahteraan guru masih sebatas wacana saja.

Gaji guru di Cikarang Pusat sendiri terdapat kesenjangan yang cukup tinggi, apalagi bila statusnya masih guru honorer.

Dilain sisi, mereka juga tak kunjung memperoleh kepastian akan pekerjaan mengajar yang tetap.

BACA JUGA : Gaji Guru di Karawang Barat

Dilansir dari data dari Kemendikbud tahun 2020 lalu, terdapat 3,87 juta guru di Indonesia yang terbagi di berbagai daerah.

Sayangnya, hanya sekitar 1,15 juta guru yang mendapat uang tambahan dari tunjangan. Untuk sementara, sisanya hanya guru honorer tanpa kejelasan.

Dilansir dari berbagai sumber, guru honorer di Cikarang Pusat tetap digaji setiap bulannya.

Angkanya pun beragam, tergantung dimana mengajarnya.

Umumnya, hanya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.

BACA JUGA : Gaji Guru di Kuningan

Tentu ini lumayan berbeda sampai dengan guru PNS yang gajinya jutaan tergantung dari status golongan.

4.     Ada Tunjangan

Jika seorang guru telah terakui sebagai PNS, maka akan memperoleh tunjangan.

Besaran tunjangan tiap daerahnya berbeda, semua tergantung kesejahteraan di daerah itu sendiri. Ini dia contoh tunjangan guru PNS di wilayah DKI Jakarta.

 Calon PNS : TKD Rp3.100.000

  • PNS Golongan IIA – IID : TKD Rp4.370.625
  • PNS Golongan IIIA – IIIB : TKD Rp5.480.625
  • PNS Golongan IIIC – IIID : TKD Rp5.827.500
  • PNS Golongan IVA – IVB : TKD Rp6.174.375
  • PNS Golongan IVC – IVE : TKD Rp6.521.250

Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan mendapat tunjangan berupa:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% untuk setiap anak dari gaji pokok. Jumlah anak maksimal 3 orang

BACA JUGA : Gaji Guru di Purwakarta

 Syarat Menjadi Guru PNS

Disetiap tahunnya, pemerintah membuka pendaftaran PNS untuk formasi guru. Sebelum melaksanakan pendaftaran, pelamar bisa menetapkan instansi yang akan dituju terlebih dahulu.

Anda juga perlu menyiapkan sederet dokumen, yaitu:

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau SK dari Disdukcapil
  • Transkrip nilai asli
  • Ijazah asli bagi lulusan dalam negeri dan ijazah yang telah disetarakan DIKTI bagi lulusan luar negeri
  • Dokumen tambahan untuk instansi tujuan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat, baik secara jasmani maupun rohani dari dokter di pelayanan kesehatan
  • Surat pernyataan 5 poin berdasarkan peraturan BKN 14/2018
  • Bukti pengalaman kerja (bila telah pernah) yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  • Pas foto terbaru

Pastikan pelamar membawa dokumen yang dibutuhkan sampai lengkap. Bila ada yang terlewat, pelamar bisa saja gagal.

Saat ini, proses pendaftaran CPNS guru tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA : Gaji Guru di Subang

Anda bisa melaksanakan pendaftaran secara daring, sehingga tidak perlu repot hadir ke lokasi instansi.

Tips Lolos Seleksi CPNS Guru