Doni Salmanan Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Warganet: Minta Dirujak, Nih

Doni Salmanan Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Warganet: Minta Dirujak, Nih

TMJS-Kabar menghebohkan datang dari YouTuber kondang Doni Salmanan. Doni Salmanan ajukan banding usai putusan bui 4 tahun diturunkan oleh hakim. 

Dilansir PTMJS, Doni terjerat Kasus penipuan berkedok investasi Quotext beberapa waktu lalu. Kasus tersebut berbuntut panjang, saat para korban melaporkan sang artis. 

Melihat kelakuan Doni Salmanan, para korban meradang. Hingga membuat warganet gemas dan melayangkan komentar pedas melalui instagram.

Doni Salmanan Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Korban Meradang Warganet Siap Menyerang

Doni Salmanan disinyalir ajukan banding setelah putusan bui 4 tahun diturunkan Hakim (detiknews)
Doni Salmanan disinyalir ajukan banding setelah putusan bui 4 tahun diturunkan Hakim (detiknews)

Doni sempat dituntut 13 tahun penjara serta diharuskan membayar sejumlah kerugian yang diderita para korbannya, atas kasus penipuan yang telah ia lakukan. Sayang, tuntutan tersebut menguap dan Doni hanya dijatuhi 4 tahun bui.

Itupun masih ditambah berupa pengembalian aset kekayaan milik Doni serta lepasnya pemberlakuan atas ganti rugi bagi korban. Mendengar hal ini para korban meradang.

Diketahui terdakwa melayangkan banding ke Pengadilan terkait. Usai putusan bui tersebut diturunkan oleh Hakim

“Kami (kuasa hukum Doni Salmanan) melakukan upaya hukum banding, melalui pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran atas berita bohong. Jelas hal tersebut tidak beralasan, sehingga terkait putusan majelis tersebut kami telah mendaftarkan permohonan banding,” ujar Ikbar seperti dikutip oleh PTMJS.co.id.

Ikbar menilai jika sang klien harusnya memperoleh sanksi administratif dan bebas dari bui, lantaran kegiatan binary option belum terakomodir terkait aturan hukumnya .

Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan tim kuasa hukum sang artis. Kemudian melayangan banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, Doni kala itu dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana telah direvisi dan ditambah dengan UU no 19 tahun 2016. 

Yang mencantumkan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Namun, perihal tindak pidana pencucian uang, Hakim justru membebaskan Doni dari dakwaan itu.

Warganet yang ikut memantau kasus ini gemas dan jengkel. Mereka tak habis pikir kenapa putusan hakim justru membuat para korban kembali frustasi. 

“Bagi korban kasus Doni Salmanan, waktu dan tempat dipersilakan,” salah satu komentar seseakun menanggapi pengajuan banding sang artis

“halah, formalitas. Paling habis ini juga bebas!” komen pedas akun lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *