Cara Mengurus Visa Wisata ke Jepang dengan E-Paspor atau Tidak, Ini langkahnya

Cara Mengurus Visa Wisata ke Jepang dengan E-Paspor atau Tidak, Ini langkahnya

PTMJS – Menjelang libur hari raya Idul Fitri 2023, cara mengurus visa wisata ke Jepang banyak yang mencari.

Menjadi salah satu negara destinasi wisatawan sehingga cara mengurus visa wisata ke Jepang sehingga banyak yang mencari di Google.

Padahal cara mengurus visa wisata ke Jepang ternyata tak terlalu sulit, bahkan Anda tak perlu meminta atau menggunakan sebuah jasa.

Setelah negeri Sakura Jepang melonggarkan aturan bagi wisatawan asing pada Oktober 2022 lalu, jumlah pengunjung semakin banyak saja.

Tak terkecuali wisatawan asal dari Indonesia yang kini mempersiapkan untuk libur hari raya Idul Fitri atau justru sebelumnya.

Mengurus Visa Wisata dengan E-Paspor

Saat ini untuk bisa mengurus visa wisata ke Jepang tak sesulit sebelumnya, karena telah ada kelonggaran.

Untuk bisa mengurus visa wisata ke negara manapun, Anda harus memiliki paspor.

Bagi warga Indonesia terdapat dua jenis paspor yaitu yang biasa serta elektronik atau e-paspor.

Untuk Anda yang memiliki e-paspor, berikut ini cara mengurus visanya.

1. Unduh formulir registrasi bebas visa Jepang atau visa waiver.

2. Isi semua kolom yang diminta sesuai dengan data pada e-paspor.

3. Bila selesai mengisi bawa serta e-pasport Anda ke Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia/Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.

4. Serahkan formulir dan e-paspor serta membayar biaya sebesar Rp120.000 jika melalui VFS Global.

5. Bila permohonan Anda diterima,maka akan ditempel stiker bebas visa di e-paspor.

6. Bila tidak diterima, Anda masih bisa mengajukan lewat jalur visa.

Mengajukan Visa Wisata Tanpa E-Paspor

Bila Anda tak memiliki e-paspor hanya yang biasa saja, maka hanya bisa mengurusnya di JVAC yang berlokasi di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta.

Langkah atau cara mengurus visa wisatanya adalah sebagai berikut:

1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diminta dengan menggunakan kertas ukuran A4 termasuk fotokopi KTP.

2. Satukan semua dokumen dalam satu amplo dan gunakan klip agar tidak tercecer serta tidak tertekuk.

3. Siapkan pembayaran pengurusan visa sebesar Rp182.000 per orang.

4. Untuk single entry atau bila Anda hanya kan sekali ke Jepang, maka biayanya adalah Rp400.000 sedangkan multiple entry adalah Rp800.000.

Sedangkan dokumen yang wajib dan harus Anda lampirkan pada saat pengajuan permohonan adalah:

1. Paspor

2. Pas foto terbaru ukuran 4,5 cm x 3,5 cm yang diambil dalam enam bulan terakhir.

3. Fotokopi KTP

4. Bila berstatus ebagai mahasiswa sertakan fotokopi Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Belajar.

5. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang.

6. Jadwal perjalanan atau itinerary selama di Jepang nantinya.

7. Dokumen bukti keuangan atau rekening koran bank selama tiga bulan terakhir.

8. Formulir permohonan visa yang bisa Anda unduh terlebih dahulu, kemudian print-out dengan terdapat QR Code (PDF).

Itulah cara mengurus visa wisata ke Jepang dengan menggunakan e-paspor atau hanya paspor biasa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *