Cara Mengurus Ijin Biro Perjalanan Wisata dan Syarat-syaratnya

Cara Mengurus Ijin Biro Perjalanan Wisata dan Syarat-syaratnya

PTMJS – Saat pariwisata tengah menggeliat cara mengurus ijin biro perjalanan wisata menjadi banyak yang mencari tahu.

Keinginan unutk terjun ke bisnis pariwisata membuat pencarian di internet mengenai cara mengurus ijin biro perjalanan wisata semakin banyak.

Anda bisa menemukan cara mengurus ijin biro perjalanan wisata diberbagai artikel yang ada di laman internet.

Bahkan Anda akan menemukan banyak artikel lainnya yang berkaitan dengan usaha biro perjalanan wisata.

Apalagi saat ini peluang bisnis pariwisatam cukup menjanjikan dengan meningkatnya jumlah kunjungan diberbagai destinasi wisata.

Pastinya banyak pengusaha yang tak akan melewatkan kesempatan ikut merasakan keuntungan dibidang pariwisata ini.

Pastikan Miliki Syarat untuk Bisa Miliki Ijin Biro Perjalanan Wisata

Sejak pandemi dinyatakan berakhir oelh banyaka negara termasuk Indonesia, objek wisata menjadi yang paling ramai didatangi.

Bisa kembali menikmati berbagai objek wisata dan wahana yang ada di dalamnya setelah dua tahun berdiam di rumah menjadi salah satu alsannya.

Hal tersebut tentu saja membuat terbukanya peluang keuntungan bagi paar pelaku bisnis dibidang pariwisata.

Tak heran bila kemudian banyak bermunculan biro perjalanan wisata dengan aneka paket wisata yang menggiurkan.

Untuk bisa memiliki biro perjalanan wisata, Anda perlu mengurus perijinannya terlebih dahulu.

Berikut ini syarat yang harus dimiliki untuk bisa mengajukan ijin biro perjalanan wisata.

1. Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)

2. NPWP Perusahaan

3. Domisili Perusahaan

4. Surat Izin Tempat usaha (SITU)

5. Surat Izin Usaha Pariwisata

6. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA

Bila Anda belum menjadi anggota ASITA, maka sebaiknya segera mengeurus baik unutk menjadi tetap atau sementara.

ASITA merupakan singkatan dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies.

Bagi yang ingin memiliki ijin usaha biro perjalanan wisata, maka wajib telah terdaftar menjadi anggota ASITA.

Untuk bisa menjadi anggota ASITA, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:

1. Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan

2. Status Kantor Tempat Usaha

3. Denah Lokasi Kantor

4. Struktur Organisasi Perusahaan

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

6. Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP

7. Badan Usaha Berbentuk PT

Bila semua persyaratan di atas telah Anda miliki dan lengkap, maka bisa langsung mengajukan ijin ke dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.

Dengan mengetahui cara mengurus ijin biro perjalanan wisata dan juga syarat-sayrat yang harus dipenuhi, sehinga prosesnya lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *