Cara Mendapatkan Dokumen Perjalanan Wisata Untuk ke Luar Negeri

Cara Mendapatkan Dokumen Perjalanan Wisata Untuk ke Luar Negeri

PTMJS – Anda yang hendak berlibur ke luar negeri haruslah mengetahui cara mendapatkan dokumen perjalanan wisata.

Anda yang ingin mengurus segala sesuatu sendiri, maka harus tahu cara mendapatkan dokumen perjalanan wisata.

Anda tak perlu bingung dan khawatir karena cara mendapatkan dokumen perjalanan wisata tak sesulit yang dibayangkan.

Ada banyak artikel di laman internet yang membahas mengenai apa saaj dokumen yang harus Anda persiapkan agar bisa berlibur ke negara lain.

Apalagi saat ini banyak negara termasuk Indonesia yang memberikan banyak kelonggaran bagi wisatawan asing.

Tak heran bila banyak orang yang memilih untuk berwisata ke ebrbagai negara di dunia.

Hal tersebut karena sebelumnya harus berdiam di rumah selama dua tahun akibat pandemi covid-19.

Kini saat hampir semua negara di dunia menyatakan pandemi telah berakhir, banyak orang yang memilih untuk berwisata.

Bukan hanya tempat wisata di dalam negeri saja, negara lainpun menjadi destinasi tujuan warga Indonesia.

Sebelum Anda bisa pergi berlibur ke destinasi di negara lain, berikut ini dokumen yang harus dimiliki serta tempat mendapatkannya.

1. Paspor

Merupakan dokumen penting yang wajib Anda miliki saat bepergian ke negara lain.

Paspor menjadi identitas kewarganegaraan ketika Anda melakukan perjalanan ke negara lain.

Anda bisa mendapatkan paspor di kantor Imigrasi di kota tempat tinggal atau yang terdekat.

Saat ini terdapat dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan elektronik atau e-paspor.

2. Visa

Dokumen berikutnya yang wajib Anda miliki adalah visa dari negara yang akan dituju.

Visa menjadi tanda atau bukti Anda diijinkan untuk memasuki wilayah suatu negara secar legal.

Anda bisa mendapatkan visa bila mengajukan permohonan ke Kedutaan negara yang akan dikunjungi.

3. Exit Permit

Dokumen perjalanan wisata berikutnya yang wajib Anda miliki adalah exit permit.

Bentuk dokumen exit permit ini adalah lembaran kertas yang terdapat cap atau stempel dari kantor imigrasi negara tujuan.

Nantinya lembaran kertas ini akan dimasukkan atau ditempel ke dalam paspor untuk bukti bahwa Anda telah masuk atau keluar dari negara tersebut.

4. Re-Entry Permit

Merupakan dokumen perjalanan yang dimiliki bila Anda hendak kembali memasuki wilayah negara tersebut.

Biasanya diurus oleh orang yang telah tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu dan akan kembali lagi.

5. Fiskal

Berikutnya yang harus Anda miliki saat melakukan perjalanan wisata ke negara lain adalah fiskal.

Fiskal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa Anda sebagai warga negara telah membayar pajak.

Kini hanya dengan menunjukkan kartu nomor pokok wajib pajak dapat menjadi bukti bebas pajak.

6. Serifikat Kesehatan

Dokumen terakhir dalam perjalan wisata ke luar negeri yang perlu Anda miliki adalah sertifikat kesehatan.

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan yang menunjukkan bahwa Anda bebas dari penyakit menular.

Itulah beberapa yang harus Anda siapkan serta bagaimana cara mendapatkan dokumen perjalanan wisata terutama ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *