Cara Membuat Izin Biro Perjalanan Wisata dan Syaratnya

Cara Membuat Izin Biro Perjalanan Wisata dan Syaratnya

PTMJS – Cara membuat izin biro perjalanan wisata ternyata tak sesulit yang mungkin Anda bayangkan.

Banyak yang mencari cara membuat izin biro perjalanaan wisata seiring dengan pesatnya perkembangan pariwisata di Indonesia.

Tak heran bila banyak yang tertarik untuk mengetahui cara membuat izin biro perjalanan wisata agar bisa merasakan keuntungannya juga.

Apalagi sejak pandemi dianggap telah berakhir, pariwisata menjadi salah satu sektor yang perkembangannya cukup tinggi.

Bahkan banyak bermunculan berbagai destinasi atau tempat wisata baru dengan berbagai keunikan untuk menarik wisatawan.

Saat ini banyak pengusaha yang mulai melirik bisnis pariwisata agar bisa menangkap peluang keuntungan.

Anda yang juga tertarik dengan bisnis pariwisata, peluangnya masih terbuka lebar.

Anda bisa memilih salah satunya seperti biro perjalanan wisata yang mulai ramai berdiri.

Untuk memiliki biro perjalanan wisata Anda perlu memiliki izinnya terlebih dahulu dan ini caranya.

Cara Memiliki Izin untuk Biro Perjalanan Wisata

Sebuah izin dibutuhkan untuk banyak usaha tak terkecuali dalam bidang pariwisata.

Begitu pula dengan biro perjalanan wisata yang izinnya dikeluarkan oleh Lembaga OSS.

Untuk bisa memiliki izin dlam biro perjalanan wisata, berikut ini caranya.

1. Mengisi form permohonan di loket BPMPPT.

2. Pengajuan form kepada bupati atau kepala daerah.

3. Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

4. Pengecekan berkas permohonan.

5. Mengambil surat izin ke loket pengambilan.

6. Penyusunan proposal bisnis usaha.

7. Status tempat usaha (beserta foto).

Keanggotaan ASITA

Menjadi anggota ASITA atau Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies merupakan salah satu syarat dalam izin biro perjalanan wisata.

Keanggotaan ASITA terdapat dua jenis yaitu penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member).

Untuk bisa menjadi anggota ASITA ada syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:

1. Denah lokasi kantor.

2. Riwayat hidup pimpinan dan tenaga ahli perusahaan.

3. Status kantor tempat usaha.

4. Struktur organisasi perusahaan.

5. Surat izin tempat usaha (SITU).

6. Berkas permohonan oleh DPD ke DPP.

7. Badan usaha berbentuk PT.

Manfaat Izin Usaha Pariwisata

Memiliki izin usaha pariwisata seperti untuk biro perjalanan ternyata terdapat manfaat lebih, di antaranya adalah:

1. Sebagai bukti bahwa usaha Anda tidak melanggar hukum.

2. Sebagaim syarat penunjang usaha.

3. Mempermudah untuk mendapatkan mitra usaha atau sponsor.

4. Sebagai sarana untuk promosi.

Itulah segala hal mengenai usaha dan cara membuat izin biro perjalanan wisata yang peluangnya terbuka lebar dan menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *