Perasaan-perasaan inilah yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan masalah ketika suami nekat untuk menikah lagi meski tak memperoleh izin dari istri pertama.
Apalagi Islam adalah agama yang begitu mengistimewakan seorang wanita. Di sisi lain, pernikahan tanpa izin istri pertama dapat dipidanakan setidaknya 5 tahun penjara sesuai pasal 279 KUHP.
Pihak istri pertama disebut dapat melakukan upaya hukum secara pidana dengan membuat laporan Polisi atas suami dengan dugaan melanggar pasal 279 ayat ke-1 KUHP.
Seperti dikutip PTMJS.co.id pasal 279 ayat 1 KUHP tersebut berisikan:
“Bahwa barang siapa mengadakan sebuah pernikahan maupun perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, maka akan diancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.”
Bagaimana, pertanyaan bolehkah suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut islam terjawab sudah, ya.

Tinggalkan Balasan