Cara Menjadi Agen Tour Wisata, Lengkapi Dulu Beberapa Hal Ini

Cara Menjadi Agen Tour Wisata, Lengkapi Dulu Beberapa Hal Ini

PTMJS – Anda yang tergiur dengan peluang bisnis pariwisata pasti akan mencari tahu bagaimana cara menjadi agen tour wisata.

Dengan mengetahui cara menjadi agen tour wisata, Anda bisa mulai mempersiapkan berbagai hal untuk dapat mewujudkannya.

Tak perlu bingung untuk bisa mengetahui cara menjadi agen tour wisata, karena ada banyak artikel yang membahasnya.

Ada bisa ikut merasaakan peluang bisnis pariwisata yang selama dua tahun sebelumnya terkena imbas pandemi covid-19.

Kini pariwisata menjadi salah satu sektor yang kebangkitannya cukup signifikan bahwa meningkat dari waktu ke waktu.

Agen tour and travel atau biro perjalanan wisata menjadi yang kini banyak dilirik para pengusaha.

Untuk bisa menjadi agen tour and travel ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terlebih dahulu, yaitu:

1. Pastikan Perusahaan Berbentuk PT

Untuk bisa memiliki izin bisnis sebagai agen tour atau biro perjalanan wisata saat ni tidaklah sulit.

Anda harus memiliki badan usaha yang jelas terlebih dahulu sesuai dengan aturan imengenai pelaku bisnis pariwisata.

Tercantum pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Pasal ayat (1) Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan wisata.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah badan usahanya haruslah merupakan badan hukum.

Dengan kata lain, biro perjalanan atau agen tour yang Anda miliki haruslah berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

Dimana akan ada pemisahan yang jelas antara harta pribadi dengan harta perusahaan karena telah berstatus badan hukum.

2. Akta Pendirian Usaha

Hal berikutnya yang perlu Anda perhatikan pembuatan akta pendirian perusahaan biro perjalanan wisata.

Nantinya dalam akta pendirian tersebut akan tercantum dengan jelas mengenai bidang usaha sebagai biro perjalanan wisata.

Usahakan akta pendirian hanya berfokus pada usaha pariwisata saja, tak ada bidang usaha lainnya.

Selain itu dalam akta pendirian biro perjalanan wisata akan harus dicantumkan modal yang disetor minimal sebesar Rp300 juta.

3. Izin Domisili Usaha

Langkah berikutnya adalah telah memiliki izin domisili usaha bagi perusahaan startup atau UMKM.

Terdapat larangan untuk menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha serta harus adanya izin gangguan atau HO.

Bisnis harus menggunakan kantor fisik bukan virtual office serta berada di lingkungan bisnis.

4. Jaminan Bagi Pekerja

Bagi Anda pemilik biro perjalanan wisata wajib mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.

Tak lupa Anda pun harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bisnis.

5. TDUP BPW

Hal berikutnya yang perlu Anda perhatikan urus agar bisa memiliki bisnis dibidang pariwisata yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW).

TDUP merupakan pengganti dari SIUP yang merupakan izin usaha ketika mendirikan CV atau PT pada perdagangan umum.

6. Anggota ASITA

Bila telah memiliki kelima hal di atas, berikutnya yang harus Anda lakukan adalah menjadi anggota dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA).

Untuk bisa menjadi anggota ASITA, maka Anda harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.

Dengan menjadi anggota dari ASITA, maka legalitas sebagai biro perjalanan wisata tak akan diragukan lagi.

Itulah beberapa hal yang harus Anda perhatikan selain cara menjadi agen tour wisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *